Apakah anda dan sahabat-sahabat semuanya dan rekan-rekan semuanya sudah tahu bahwa polisi akan menilang bus dan truk yang menggunakan klakson telolet? jika kebetulan belum tahu ataupun anda sudah tahu wacana informasi ini tidak ada salahnya Anda juga mampu mengikuti informasi ini dan silahkan pribadi anda baca baca di bawah ini.
Memang sih fenomena yang menyangkut dengan telolet ini lagi banyak diperbincangkan di banyak sekali media massa alasannya yakni klakson telolet ini yang menyebabkan isu viral om telolet om dan Yang di mana Yang sering menggunakan klakson ini yakni jenis kendaraan truk dan bis antar kota dalam provinsi.
Dan menurut Bapak AKBP Budiyanto selaku kasubdit bin gakkum ditlantas Polda Metro Jaya Beliau mengatakan akan Menindaklanjuti atau akan menunjukkan sanksi kepada kendaraan yang membunyikan telolet yang tidak memenuhi standar yang sudah ditentukan oleh pihak-pihak yang terkait.
Baca: Apa Kata Presiden Jokowi Soal Fenomena Om Telolet Om
Dan berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2009 menyatakan bahwa setiap pengendara tidak diperbolehkan untuk memasang peralatan suplemen pada kendaraannya yang tentu saja dapat mengganggu atau membahayakan keselamatan pengendara tersebut maupun pengendara orang lain sehingga penggunaan klakson telolet yang tidak sesuai aturan mampu mencelakakan atau mengganggu konsentrasi pengendara lainnya.
Dan menurut Bapak AKBP Budiyanto bahwa suara telolet tersebut mampu disamakan dengan sebuah sirine yang umumnya digunakan oleh kendaraan kendaraan pemerintah semisal untuk ambulan porli maupun TNI dan untuk kendaraan umum tidak diijinkan untuk menggunakan jenis-jenis telolet atau klakson yang tidak sesuai dengan aturan yang ada.
Dan menurut dia juga polisi akan menunjukkan tilang atau akan mencabut klakson tersebut yang dimana hal tersebut sudah sudah dilakukan oleh pihak kepolisian saat Menindaklanjuti kendaraan umum yang memang sering menggunakan sirine yang seakan-akan dengan beberapa kendaraan dinas milik pemerintahan jadi menurutnya kami mampu saja menilang ataupun sekaligus mencopot klakson yang tidak sesuai aturan.
Dan Bapak AKBP Budiyanto juga memberitahukan atau mengimbau Kepada seluruh masyarakat semoga selalu menggunakan peralatan-peralatan kendaraan mereka yang sudah memenuhi standar atau yang sudah ditentukan oleh pihak-pihak yang terkait alasannya yakni menurutnya peralatan yang dikeluarkan oleh pabrikan kendaraan tersebut sudah melalui beberapa uji keselamatan maupun ujicoba keamanan.
Baca: Download Lagu Dangdut Om Telolet Om Terbaru dan Terpopuler 2017
Terima kasih buat kawan-kawan semuanya yang telah menyempatkan waktu untuk membaca catatan polisi akan menilang bis dan truk yang menggunakan klakson telolet yang tidak sesuai dengan aturan maupun dengan undang-undang yang sudah ditetapkan oleh kemenhub dan pihak-pihak yang terkait dan selamat melanjutkan aktivitasnya kembali dan selamat tahun gres 2017 Salam sukses.
0 Comments: